“Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain itu tujuan di adakan musyawarah dan Rkpdes untuk tercapainya program kegiatan pembangunan yang terarah dalam satu tahun kedepan, adapun tujuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ada tiga ( 3 ) hal yang harus di perhatikan seperti,
- Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa. ungkap, Eko Wahyudi.
Musyawarah penetapan Rkpdes desa ngujung berjalan dengan lancar dan acara selesai dilanjutkan penyerahan hasil keputusan Rkpdes tahun 2024 kepada kepala Desa ngujung Eko Puryanto.
(eko).