Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Peran Satlinmas dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Eko Wahyudi
Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Peran Satlinmas Dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Peran Satlinmas dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam pengamanan pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan ini digelar Rabu (4/9/2024) di Ruang Angling Dharma, gedung Pemkab Bojonegoro.

Hadir dalam kegiatan ini, jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito, anggota satlinmas dari 11 kecamatan sejumlah 229 orang, 11 orang camat, Bawaslu, dan Ketua KPU. Total peserta untuk sesi 1 sejumlah 240 orang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, mewakili Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengingatkan agar anggota satlinmas memperhatikan keseragaman atribut. “Ini yang masih seragam linmas yang lama segera diseragamkan dengan seragam yang baru. Tapi utamanya yang terpenting semangat dalam bertugas,” katanya.

Pada kesempatan ini, Sekda Nurul Azizah juga mengingatkan atas arahan Pj Bupati, bahwa setiap Rabu, ASN berseragam atribut udheng obor sewu sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Sugianto menjelaskan menjelang pilkada serentak, ada beberapa hal yang dilakukan satlinmas. Diantaranya peningkatan kapasitas satlinmas dan deteksi dini potensi kerawanan pilkada serentak. Pada penanganan pilkada oleh satlinmas yaitu sebagai petugas pengawas, kontrol kerumunan, serta pemantauan proses pemungutan suara.
Pilkada, sesuai jadwal akan dilakukan pada 27 November 2024. Pada pelaksanaan pilkada, peran satlinmas tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Baca juga : Kabupaten Situbondo Menerima Alokasi DBHCHT Sebesar Rp77,1 miliar di Tahun 2024

Pada pasal 27 poin (a) disebutkan, satlinmas desa dan kelurahan bertugas membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

“Selain itu satlinmas juga bertugas dalam pengamanan TPS dan pengawasan kampanye. Sebab (satlinmas) memiliki tugas umum dalam membantu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Mendekati tahapan pilkada, lanjut dia, perlu mengantisipasi potensi risiko yang dapat menodai pilkada. Satlinmas bisa memberi masukan dan deteksi dini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *