Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026).
Regulasi terbaru ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020. Langkah tersebut diambil guna mengoptimalkan peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan dari level akar rumput.
Dalam arahannya di hadapan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, Bupati Subandi menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas LKD agar lebih kuat secara kelembagaan, transparan dalam tata kelola, serta akuntabel dalam pelaksanaan program.
“LKD bukan sekadar pelengkap, tetapi wadah utama partisipasi warga. Kita ingin lembaga ini menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi yang efektif dalam mendukung program pembangunan desa maupun kelurahan,” ujar Subandi.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, penguatan peran LKD menjadi salah satu strategi untuk memastikan pembangunan berjalan inklusif dan tepat sasaran.
Selain penguatan kelembagaan, Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar pengelolaan anggaran tetap berada dalam koridor yang tepat.
“Saya instruksikan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan, apalagi penyalahgunaan. Anggaran harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan mengindikasikan adanya perhatian terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang utuh terhadap substansi regulasi baru tersebut, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan efektif tanpa kendala administratif.
“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya. (Gus)
















