Surabaya – News PATROLI.COM –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi memberlakukan pembayaran parkir non tunai dengan Qris mulai pada Kamis (1/2/2024). Secara simbolis, peresmian pembayaran non tunai itu ditandai dengan pengalungan kode Qris oleh Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru kepada juru parkir di Jalan Tunjungan Surabaya.
“Alhamdulillah hari ini kita memulai pembayaran parkir non tunai dengan Qris. Harapannya berjalan lancar,” kata Tundjung, usai meresmikan pembayaran parkir melalui Qris itu.
Saat ini pihaknya menerapkan pembayaran parkir via Qris di 10 kawasan dengan 36 ruas jalan. Adapun 36 ruas jalan itu di antaranya adalah Jalan Tunjungan, Embong Malang, Bubutan, Jalan Semarang, Genteng, Blauran, Tanjunganom, Jalan Kedungdoro, Tidar, dan tempat lainnya.
“Jadi, sekarang masih kita berlakukan di 36 ruas jalan. Sambil ini bertahap dan kita evaluasi terus. Targetnya seluruh jalan se Surabaya pakai Qris,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini baru 378 juru parkir (jukir) yang menerapkan pembayaran via Qris ini. Mereka ini adalah jukir-jukir yang sudah melengkapi administrasinya dalam pengurusan kode Qris. “Total ada 2.300 jukir dan semuanya ini bertahap, mereka tinggal melengkapi administrasinya lalu bisa menerapkan ini,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, memang masih ada beberapa pengguna yang belum paham tentang bayar parkir menggunakan Qris. Makanya, dalam rangka transisi dari pembayaran tunai ke pembayaran non tunai, Dishub Surabaya masih menfasilitasi warga dengan pembayaran tunai dan harus dengan karcis.