banner 700x256

Pemprov Bali Meminta Pemerintah Pusat Mempertegas Aturan Pembelian LPG 3 Kg Dengan Menggunakan KTP

Pemprov Bali Meminta Pemerintah Pusat Mempertegas Aturan Pembelian LPG 3 Kg Dengan Menggunakan KTP
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta pemerintah pusat mempertegas aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang rencananya diterapkan mulai 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menilai regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara detail mengenai kuota pembelian gas elpiji subsidi sesuai kebutuhan penerima.

“Kami berharap ada penguatan (tentang pembelian gas subsidi dengan NIK), bahwa yang dibolehkan itu siapa, berapa banyak maksimal, dipertegas,” ujarnya di Denpasar, Rabu (27/8).

Setiawan yang akrab disapa Gus Iwan mengungkapkan, pihaknya menemukan kasus satu NIK digunakan untuk membeli hingga 15 tabung LPG 3 kg. Menurutnya, tanpa pengaturan jelas, subsidi berpotensi tidak tepat sasaran.

“Kemarin terungkap bahwa di pangkalan ada satu NIK bisa membeli sampai 15 tabung. Kalau UMKM tiap hari 2 tabung, berarti sebulan 60 tabung. Apa tepat disebut boleh (menerima subsidi)? Maksudnya subsidi kan dibatasi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu menetapkan kuota khusus untuk rumah tangga maupun pelaku usaha kecil agar distribusi subsidi lebih terkontrol. “Rumah tangga sasaran dalam sebulan maksimal berapa tabung? Nah, ini akan terkontrol, yang beli tepat sasaran atau tidak,” sambungnya.

Baca juga :  Polres Wonogiri Dukung Program Ketahanan Pangan, Serap 10 Ton Jagung ke Bulog

Selain pengaturan kuota, Gus Iwan juga menekankan pentingnya integrasi data penerima subsidi di Bali. Menurutnya, hal itu akan membantu pemerintah daerah mengawasi distribusi serta mengajukan tambahan kuota ke pusat saat kebutuhan meningkat, terutama karena mobilitas masyarakat dan pariwisata.

“Di Bali itu data yang ada kurang lebih 500 ribu KK. Artinya dengan kuota yang ada semestinya aman. Termasuk kalau ada KK dari luar Bali yang beraktivitas di Bali, tidak masalah. Tinggal kita laporkan sepanjang datanya jelas, itu tujuannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan pembelian LPG 3 kg dengan NIK akan berlaku mulai 2026. Kebijakan itu ditempuh karena LPG subsidi kerap dibeli oleh kelompok masyarakat mampu. Perubahan mekanisme subsidi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat sempat ditargetkan berjalan penuh pada 2027. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *