Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pencegahan Judol dan Pinjol, Kodim Bojonegoro Sidak Handphone Anggota

Eko Wahyudi
Pencegahan Judol Dan Pinjol Handphone Anggota Kodim Bojonegoro Disidak
Pencegahan Judol dan Pinjol, Handphone Anggota Kodim Bojonegoro Disidak
banner 120x600
banner 336x280

Bojoengroro – News PATROLI.COM –

Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, melalui Pasi Intel Kapten Arh Eeng Mamuro, melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Handphone milik prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait maraknya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol). Pengecekan tersebut dilakukan usai pelaksanaan Apel Bersama di Markas Kodim setempat, Kamis (27/6/2024).

Dalam pengecekanya, Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Arh Eeng Mamuro, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memberantas dan mencegah Judol dan Pinjol yang saat ini sedang marak di masyarakat termasuk personel TNI dan PNS. Pihaknya, akan menindak tegas baik prajurit TNI maupun PNS yang kedapatan terlibat dalam praktik perjudian dan pinjaman online.

Menurut Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, bahwa paktek Judol dan Pinjol tersebut sangat merugikan diri sendiri dan keluarganya. Dia berharap, dengan adanya pemeriksaan hanphone dihadapan seluruh prajurit dan PNS tersebut, personel jajaran Kodim 0813 Bojonegoro tidak ada yang terlibat judi online maupun pinjaman online.

Baca juga : Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang

“Hal ini merupakan perintah langsung dari Panglima TNI untuk seluruh jajaran. Dansat akan menindak tegas, bilamana ada anggota yang terlibat judi online maupun pinjaman online,” tegas Kapten Arh Eeng Mamuro.

Disampaikan juga bahwa setelah pemeriksaan handphone tersebut, seluruh anggota Kodim 0813 Bojonegoro juga diberikan pemahaman tentang bahaya praktik Judol dan Pinjol serta dampak negatifnya terhadap kinerja dan integritas dan aturan yang telah ditentukan sebagai anggota militer.

“Alhamdulillah dari hasil sidak yang dilaksanakan, tidak ada indikasi praktik judi maupun pinjaman online yang dilakukan oleh para anggota,” pungkasnya.(eko/*)

Baca juga berita lainnya di..Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *