banner 700x256

Pencemaran Nama Baik Kades Nginggasremyong dan Kades Tempuran Berlanjut, Oknum MY Dilaporkan ke Polres Mojokerto.

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatroli.com
Merasa nama baiknya dicemarkan oleh Oknum MY diberbagai media Online, Kepala Desa Nginggasremyong Kusdiyanto dan Kepala Desa Tempuran Sooko Slamet akhirnya memberikan klarifikasi perihal berita bohong tanpa Konfirmasi itu melalui Pendamping atau juru bicara nya, Hadi Purwanto, ST ( Pimred Koran Global Realita ) ini menyampaikan kronologis kasus ini yang sebenarnya sesuai dengan fakta kejadiannya, dan pihaknya telah pula melaporkan Oknum MY ke Polres Mojokerto, dengan pelaporan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan dan Rumah Tanpa Izin ( Pasal 167 ayat 1 KUHP .

Jumpa Pers yang digelar di Balai Desa Nginggasremyong , Sabtu ,( 5 / 6 ) tersebut itu dihadiri Ketua AKD Kabupaten Mojokerto Agus Cemani.
Dalam keterangan Persnya, Hadi Purwanto selaku Juru Bicara menjelaskan,
Jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. ” Jadi semua yang disampaikan MY dan telah tayang di 40 media tidak sesuai fakta yang ada. Ada 20 warga yang telah siap menjadi saksi dan telah membuat pernyataan saat kami laporan di Polres Mojokerto tadi. MY sama sekali tidak menyebutkan jika ia wartawan. Itu yang perlu digarisbawahi,” kata Hadi Purwanto.

Hadi menjelaskan, bahwa Maksud dan tujuan utama pihaknya memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta sebenarnya terhadap pemberitaan penganiayaan Oknum wartawan MY, hanya untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Tempuran dan Desa Ngingasrembyong pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Mojokerto pada umumnya dari segala isu, berita dan ulah sekelompok orang yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk menjunjung tinggi dan menjaga harkat dan martabat serta persatuan dan kesatuan Pers Nasional serta para jurnalis tanpa terkecuali dalam menyampaikan sebuah pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan Amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis dari segala bentuk isu,
gosip, fitnah dan akal licik sekelompok orang yang ingin merusak martabat dan kehormatan pers nasional,” Lanjut Hadi Purwanto .

Baca juga :  Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari
.Hadi Purwanto, Selaku Juru bicara atau Pendamping Kades Nginggasremyong Kusdiyanto dan Kades Tempuran Slamet didampingi Ketua AKD Agus Cemani, saat memberikan keterangan Pers kepada para Wartawan..

Dalam kesempatan itu, Hadi juga memaparkannya fakta sebenarnya yang terjadi pada 23 Mei 2021 lalu itu sebagai berikut :

1) Bahwa Bapak Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong tidak pernah mengeluarkan ijin untuk acara hajatan ulang tahun yang berlangsung pada 23 Mei 2021 di rumah Bu Wakik warga Dusun Sanggrahan RT. 04/RW. 02 Desa Ngingasrembyong tersebut.

Bahwa Bapak Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong dan Bapak Slamet selaku Kepala Desa Tempuran tidak pernah melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut seperti yang ditulis dalam pemberitaan melainkan menyelamatkan Mulyono dari amarah warga (Dokumen dan Saksi ada).

3) Bahwa terkait kejadian perkara susulan pada 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Bu Wakik, Bapak Kusdianto selaku Kepala Desa Ngingasrembyong dan Bapak Slamet selaku Kepala Desa Tempuran sedang menghadiri acara Deklarasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas Kecamatan Sooko yang diikuti Kepala Desa se-kecamatan Sooko di Pendopo Kecamatan Sooko.

Jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Jadi semua yang disampaikan MY dan telah tayang di 40 media tidak sesuai fakta yang ada. Ada 20 warga yang telah siap menjadi saksi dan telah membuat pernyataan saat kami laporan di Polres Mojokerto tadi. MY sama sekali tidak menyebutkan jika ia wartawan. Itu yang perlu digarisbawahi,”ungkap Hadi ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *