Tuban – News PATROLI.COM –
Hampir berjalan satu tahun, permasalahan tanah yang ada di Dusun Kluncing RT 08 RW 02 Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban telah memasuki tahap akhir menuju kesimpulan.
Hari ini pihak Pengadilan Negeri Tuban disaksikan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) serta kuasa hukum penggugat, bersama-sama mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan tempat atau lokasi, sebelum menuju agenda selanjutnya yaitu Kesimpulan. Untuk tanggal dan hari menyesuaikan dari kesiapan (kesepakatan) kedua belah pihak,” ucap Novan, petugas Pengadilan Negeri Tuban, Jumat (09/06/2023).
Sebelumnya dikabarkan, bahwa Musiran (tergugat) merupakan pemilik tanah dari hasil jual beli, dan saat ini sudah bersertifikat atas nama anaknya sendiri Gita Ayu Ningrum.
Saat dijumpai awak media, Musiran mengatakan, sejak tahun 2022 dirinya telah menerima gugatan terkait tanah yang dibelinya tersebut, namun Ia tetap koperatif dan menghormati jalannya proses peradilan atas gugatan yang terjadi.
“Tanah tersebut saya beli dan sekarang sudah bersertifikat atas nama anak saya. Namun ditengah perjalanan terdapat gugatan itu, tentunya kita tetap harus menghormati jalannya proses peradilan mas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Musiran berharap permasalahan gugatan ini dapat segera terselesaikan, dan nantinya para pihak dapat saling menghormati apapun keputusan pengadilan.
“Saya pribadi berharap masalah ini segera selesai dan nantinya semua pihak bisa menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Tuban,” tutupnya.
Sementara itu, sesuai kesepakatan penggugat dan tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juni 2023 mendatang.
(Eko Wahyudi)










