Jember – News PATROLI.COM –
Adanya kejadian pada saat ini oleh kepala desa yang terkait pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah statusnya kesandung kasus pelanggaran hukum apakah boleh untuk menjabat kembali di desa atau ada penganti antara waktu (PAW) yang sudah diatur oleh uu no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
Kamis 25/7/2024 waktu awak media mendatanggi kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) pemkab jember dikantornya Kepada media Adi wijaya menjelaskan tentang kepala desa yang kesandung kasus hukum ada 2(dua) poin dalam penerapan peraturan undang undang tersebut yang menjadi pondasi disetiap kepala desa apakah diperbolehkan untuk menjabat lagisebagai kepala desa atau menunggu putusan pengadilan
Kalau sesuai UU no 6 tahun 2014dalam pasal 41kepada kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/ walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana paling singkat kurungan 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan
Dalam pasal 42sudah diatur apabila kepala desa melakukan tindak pidana korupsi “teroris ” makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara maka tidak bisa lagi menjabat sebagai kepala desa
Didalam pasal 43 kepala dinas(DPMD) pemkab jember Adi wijaya kepada kepala desa yang diberhentikan sementara oleh bupati/walikota dalam pasal 41 dan pasal 42 setelah dinyatakan sebagai terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap
Jika diluar permasalahan itu maka kepala desa masih bisa menjabat lagi sampai masa jabatannya habis jika terdakwa diancam kurungan penjara kurang dari 5 tahun dan sudah menjalani masa hukuman dan tidak menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 42 menurut kepala dinas (DPMD) pemkab Jember.
Masyarakat harus diberi pemahaman terkait kasus yang sudah menimpah kepala desanya yang kesandung hukum .
(DPMD) Pemkab Jember selalu siap berkordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat
Dikala diperlukan sebab kami selalu ikut peraturan kemendagri .
“Kami kasih contoh kasus yang menimpak kepala desa sukamakmur yang kepala desanya kesandung kasus hukum/pidana umum yang belum ada putusan tetap .maka kepala desa masih bisa menjabat/menandatanggi pelayanan yang ada didesanya .selama tuntutan pidananya dibawah kurang dari 5 tahun ” pungkasnya. (Hrm)