Makassar – News PATROLI.COM –
Gonjang ganjing terkait pemotongan gaji untuk zakat bagi ASN jajaran Pemkot Makassar khususnya tenaga pengajar ( Guru ) Dinas Pendidikan Makassar memunculkan pro kontra terkait pemotongan tersebut diduga sebesar 2,5% dari gaji katanya untuk keperluan zakat.
Diberitakan sebelumnya Pemkot Makassar bersama Baznas Kota Makassar mengeluarkan surat edaran untuk pemotongan gaji bagi guru ASN di Makassar.
Terkait dengan pemotongan itu Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin sebelumnya menuturkan, ada pihak yang memprovokasi lahirnya penolakan di kalangan guru terhadap kebijakan ini.
Dia menduga bahwa organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Makassar di balik penolakan tersebut, namun belakangan ini Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyuddin meluruskan bahwa tidak ada kewajiban mengikuti kebijakan itu.
Merespon hal tersebut, Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Makassar tidak terima dituding sebagai provokator.
Melalui Ketuanya, Suarman angkat bicara di beberapa media on line beberapa waktu lalu terkait tudingan tersebut, Suarman menegaskan bahwa organisasi yang dipimpin bukan organisasi provokator. Ia hanya coba mewadahi aspirasi para guru.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kadisdik Makassar merupakan suatu kekeliruan. Penolakan ini bukan berasal dari pihaknya, melainkan dari bawah (guru). Dia menegaskan jika PGRI hanya sebatas fasilitator. Tidak lebih.
Suarman menuturkan, mulanya ia mendengar keluhan dari guru mengenai kebijakan tersebut. Sebagai organisasi profesi, pihaknya kemudian mewadahi para guru yang dinilai keberatan dengan adanya Surat Edaran itu.
“Maka saya undang lah teman-teman yang merasa tidak setuju dipotong gajinya,” terang Suarman.
Dia menginginkan guru dapat menikmati kesejahteraan dari penghasilan yang didapat. Dia juga menginginkan guru diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Biarkanlah guru menikmati kesejahteraan dengan keluarganya. Tapi, berikan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Suarman.
Gaji tersebut semestinya menjadi hak penuh bagi para guru, karena merupakan hasil keringat mereka.
“Nah kalau misal ada pemotongan untuk zakat ini mesti dibicarakan dengan baik,”
Apalagi kata dia, zakat tidak hanya bisa disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Contohnya saja ke keluarga atau tetangga. yang lebih fatal ada ASN non Muslim yang
dipotong (gajinya), tapi saya tidak persoalkan itu, yang jelas PGRI bukan organisasi provokator,” tegas Suarman daat di temui beberapa media, Jumat, (20/01/2023 ), (Irwan)