Lombok Timur, News PATROLI.COM
Pengadilan agama memiliki tugas dan kewenanangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara orang-orang islam di bidang perkawinan, waris, zakat dan sadaqah, serta ekonomi syariah. Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyebut ketiga tupoksi selain ‘ekonomi syariah’ itu sudah berhasil dilaksanakan dengan baik dalam kurun 1 tahun 1 bulan oleh Ketua Pengadilan Agama Lombok Timur sebelumnya, Hj. Mahmudah Hayati, sehingga pantas mendapat penghargaan berupa promosi 1 A di Denpasar. Apalagi kiat-kiat yang dilakukan oleh perempuan itu memberikan kemudahan dalam administrasi persidangan yang hanya mendaftar via online tanpa berbayar, sistem input pola, serta aspek pelayanan lainnya turut mendapat antusias yang baik dari masyarakat.
Bupati mengisahkan saat pertama kali menandatangani MOU Kinan Ceria dengan Dukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama. Ia menilai perpaduan antara ketiga komponen itu layak diberikan apresiasi karena berhasil memberikan terobosan yang luar biasa, diantaranya: pasangan yang sudah menikah mendapatkan KTP, buku nikah, status yang berubah, juga KK baru.
Di sisi lain, Bupati mengaku miris melihat banyaknya kasus pernikahan tidak resmi ataunikah siridan tidak tercatat di KUA. Bupati menilai, besar kemungkinan kasus tersebut akan berdampak pada akses pendidikan. “Jika pernikahan itu tidak disertai dengan bukti akta nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akta kelahiran, jika tidak ada akta kelahiran maka sulit untuk mereka sekolah, jika tidak sekolah maka tertutup akses pendidikan dan mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” terang Bupati, Selasa (6/9/2022) dalam acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Selong dari Pejabat Lama kepada Pejabat Baru.
Untuk itu Ia mengimbau supaya seluruh komponen agar berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pernikahan itu menjadi pernikahan yang tercatat dan mendapatkan buku nikah.