Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pj Bupati Adriyanto Serahkan 262 SK Remisi Umum di Lapas Bojonegoro Dalam Rangka HUT RI ke-79

Eko Wahyudi
Pj Bupati Adriyanto Serahkan 262 SK Remisi Umum Di Lapas Bojonegoro Dalam Rangka HUT RI Ke 79
Pj Bupati Adriyanto Serahkan 262 SK Remisi Umum di Lapas Bojonegoro Dalam Rangka HUT RI ke-79
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto: Minta Warga Binaan Lapas Tetap Menjaga Perilaku Yang Baik
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk 262 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro – Jawa Timur. Penyerahan SK pada Sabtu (17/08/2024). Ia minta warga binaan terus menjaga perilaku baik.

Prosesi penyerahan SK Remisi dalam rangkaian peringatan HUT ke-79 RI dilakukan dengan menggelar upacara di halaman Lapas. Selain Pj Bupati, hadir pula jajaran Forkopimda, Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan, perwakilan OPD serta warga binaan Lapas Bojonegoro.

SK Remisi diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati Adriyanto kepada dua orang yakni Dimas Tiar Alfa Rizqi dan Ahmad Nor Rifky Bahari. Total keseluruhan penerima SK remisi sebanyak 262 warga binaan, dan 4 diantaranya mendapat remisi bebas

Pemberian SK Remisi kepada warga binaan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepres ini mengatur bahwa narapidana yang telah menjalani pidana 6–12 bulan akan mendapatkan remisi 1 bulan, narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi 2 bulan, dan seterusnya.

Baca juga : FIJ Bojonegoro Kenalkan Produknya di Ajang IKM Halal Festival dan Batik Fashion 2024

Remisi umum ini diberikan setiap tahun selama masa hukuman, pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojonegoro membacakan SK Remisi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HaK Asasi Manusia. Nama-nama penerima remisi, sebelumnya telah diusulkan oleh pihak Lapas, “Pagi ini saya menyerahkan Surat Keputusan pemberian remisi kepada narapidana dan warga binaan di LP Bojonegoro,” Tuturnya.

Pj Bupati juga berpesan agar narapidana yang telah mendapatkan remisi bebas tetap menjaga perilaku baik di masyarakat dan jangan sampai terlibat lagi dalam pelanggaran hukum, “Semoga mereka yang mendapatkan remisi bebas bisa kembali ke masyarakat dan berintegrasi lagi dengan masyarakat serta berperan membangun pembangunan di lingkunganya. Juga menjadi contoh untuk masyarakat yang lain terutama dalam menegakkan hukum,” Terang Pj Bupati.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *