banner 700x256

Polda Bali Amankan Bos Pengoplos Elpiji Bersubsidi Asal Karangasem

Polda Bali Amankan Bos Pengoplos Elpiji Bersubsidi Asal Karangasem
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Bos pengoplos gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) berinisial Ni Made SS alias Bu Eli (BE),48, diringkus aparat Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Rabu (24/9) siang pukul 14.00 Wita. Tersangka asal Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem ini disergap petugas saat sedang melaksanakan aktivitas pengoplosan gas LPG di lahan kosong di dekat rumahnya di Kelurahan Subagan, Karangasem.

Pada saat itu juga petugas mengamankan dua orang karyawan tersangka, masing-masing berinisial I Made K, sebagai sopir tukang antar jemput tabung dan I Wayan AS, sebagai tukang oplos dengan cara memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Hingga, Selasa (30/9) kemarin status kedua karyawan ini hanya sebatas sebagai saksi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 23 tabung gas LPG ukuran 12 Kg warna biru dalam kondisi kosong, 19 tabung ukuran 12 Kg warna merah muda juga dalam kondisi kosong, 20 tabung ukuran 12 Kg warna merah muda berisi gas, 12 tabung ukuran 50 Kg warna merah dalam kondisi kosong, dua tabung ukuran 50 Kg berisi gas, 126 tabung ukuran 3 Kg warna hijau dalam kondisi kosong, dan 61 tabung ukuran 3 Kg warna hijau berisi gas,

Selanjutnya, satu kresek plastik bekas es batu ukuran 1 Kg, satu kresek seal gas LPG, sebatang besi untuk memukul es batu, 34 pipa ukuran panjang 10 centimeter, delapan pipa ukuran 20 centimeter, selembar terpal, dan satu unit mobil Pick Up Suzuki New Carry DK 8721 TH. Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Rabu (1/10/2025).

Sebelum dilakukan penggerebekan terlebih dahulu petugas melakukan pendalaman. Setelah mengantongi bukti yang kuat langsung dilakukan penggerebekan, yang mana pada saat itu tersangka ada di lokasi sedang lakukan pengoplosan gas. Tertangkap basah saat sedang mengoplos gas LPG membuat tersangka tak sanggup mengelak selain mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku hasil dari bisnis ilegalnya itu meraup keuntungan antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta sebulan.

Baca juga :  Polda Bali Ringkus Pengoplos Gas Subsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 6 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan tabung gas ukuran 3 Kg dengan cara membeli di pangkalan dari seseorang berinsial DU yang berada di Bungaya, Bebandem, Karangasem. Sekali membeli sebanyak 70 tabung dengan harga Rp 20.000 per tabung. Gas dari 70 tabung melon itu diisi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Selanjutnya tabung gas ukuran 12 Kg dijual ke warung-warung seharga Rp 180.000 tiap tabung. Tersangka mendapat keuntungan Rp 80.000. Sementara tabung ukuran 50 Kg dijual ke pengusaha vila seharga Rp 700.000 tiap tabung. Tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 tiap tabung. “Tersangka mengaku mulai menjalankan bisnisnya ini sejak Mei 2025 lalu. Keuntungan tiap bulan kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sampai saat ini baru Ni Made SS alias BE yang memiliki bukti kuat untuk ditetapkan jadi tersangka. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena kini masih dilakukan pengembangan,” ungkap Kombes Teguh.

Tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bunyinya setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

“Barang bukti kita amankan di Mapolda Bali. Sementara tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah. Kami juga menghimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas segera lapor,” harapnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *