Tabanan – News PATROLI.COM –
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omzet bernilai miliaran rupiah.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20 juta. Tim Opsnal juga mengamankan dua orang pelaku berinisial J dan B.
Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan praktik jual beli pakaian bekas impor di Kampung Kodok sudah mulai beroperasi sejak dua tahun lalu. Namun, dalam penindakan pidananya saat belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti.