banner 700x256

Polda Bali Berhasil Bongkar Modus Impor Ilegal Baju Bekas

banner 120x600
banner 336x280

Tabanan – News PATROLI.COM –

Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omzet bernilai miliaran rupiah.

Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20 juta. Tim Opsnal juga mengamankan dua orang pelaku berinisial J dan B.

Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada dua gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan praktik jual beli pakaian bekas impor di Kampung Kodok sudah mulai beroperasi sejak dua tahun lalu. Namun, dalam penindakan pidananya saat belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti.

Menurut Irjen Putu Jayan Danu, tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana untuk menimbulkan efek jera para tersangka. “Langkah tegas ini agar menimbulkan efek jera untuk para pelaku,” ujar Irjen Putu Jayan Danu di Mapolda Bali, Senin (20/3).

Baca juga :  Masuk Red Notice Interpol, Polisi Tangkap WNA Kazakhstan di Lombok Utara

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.

“Untuk tersangka B membeli 10 bal di sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur. Seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia,” kata Kombes Satake Bayu. Menurut Kombes Satake Bayu, seluruh pakaian bekas impor tersebut diperoleh dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan. Pakaian bekas tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju ke Bandung.

Kasusnya sementara masih didalami penyidik,” paparnya. Dua tersangka dijerat penyidik melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. “Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1.17 miliar,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *