Denpasar – News PATROLI.COM –
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggerebek praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Praktik aborsi itu dilakoni oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53)
“Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).
Ranefli menjelaskan kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs. Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Berangkat dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah dibuka oleh Ketut Arik sejak 2020.