banner 700x256

Polda Bali Berhasil Ungkap Fakta Praktek Aborsi Yang Diotaki Dokter Gigi

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggerebek praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Praktik aborsi itu dilakoni oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53)
“Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).
Ranefli menjelaskan kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs. Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Berangkat dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah dibuka oleh Ketut Arik sejak 2020.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi, Pelaku Raup Omzet Hingga Rp50 Juta per Bulan

“Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan,” ungkap mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Selain membekuk Ketut Arik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain dua handphone (HP), uang Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu set bed modifikasi, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pascaaborsi.

Menurut Ranefli, alat-alat kesehatan itu dibeli Ketut Arik secara online melalui situs jual-beli. “Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal ini kegiatannya,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *