“Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan,” ungkap mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Selain membekuk Ketut Arik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain dua handphone (HP), uang Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu set bed modifikasi, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pascaaborsi.
Menurut Ranefli, alat-alat kesehatan itu dibeli Ketut Arik secara online melalui situs jual-beli. “Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal ini kegiatannya,” Terangnya. (Dedy)