Denpasar – News PATROLI.COM –
Akhirnya Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gianyar periode 2018-2022 Pande Made Purwata ditangkap polisi. Dia ditangkap karena korupsi atau menyelewengkan dana hibah KONI Gianyar dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Gianyar sepanjang tahun 2019.
“Tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan menyelewengkan dana hibah untuk KONI Gianyar. Kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12/2024).
KONI Gianyar mendapat dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Gianyar sebesar Rp 25,3 miliar. Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk operasional KONI Gianyar.
Namun, Purwata diselewengkan dengan menggunakan dana hibah untuk membiayai beberapa kegiatan KONI Gianyar yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dia juga menggunakan dana hibah untuk atlet peraih medali emas, stafnya, serta wasit.
Di antaranya, menggunakan dana hibah itu untuk memberi bonus kepada atlet yang berprestasi. Kemudian, menggunakan dana hibah untuk memberi uang saku wasit yang berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019.
Lalu, Purwata juga menggunakan dana hibah untuk kegiatan pelatihan pelatih, belanja pakaian olahraga, dan pakaian dinas pengurus serta staf KONI. Dia juga sempat menggunakan dana hibah untuk membiayai perjalanan dinas dengan nominal yang sudah dilebihkan atau mark up.
“Pembayaran perjalanan dinas itu melebihi jumlah yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 153 Tahun 2018,” kata Arif.
“Kelebihan bayar uang lembur pengurus dan staf KONI. Kelebihan perjalanan dinas. Kelebihan bayar belanja pakaian kontingen. Kelebihan bayar bonus atlet dan official,” imbuhnya.
Selain menggunakan dana hibah untuk hal yang tidak seharusnya, Purwata juga diduga menilap dana hibah untuk kepentingan pribadi. Purwata diduga membeli ponsel baru dan berlibur menggunakan sebagian dana hibah itu.
“Contoh, (Purwata) beli hp. (Liburan) ya. Tapi untuk dia pribadi,” ungkap Arif.
Dalam kasus itu, polisi menyita uang Rp 231,6 juta dari tangan Purwata. Polisi juga menyatakan masih berupaya menyita sejumlah aset hasil dana hibah yang diselewengkan Purwata.
Purwat sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancamannya, paling lama 20 tahun penjara. (Dedy)