“Kita belum tau. Setidaknya kalau ada pemberitahuan DPO itu, kita tentu bantu untuk melakukan pencarian apabila yang bersangkutan benar ada di Bali. Polda Bali siap membantu dan minimal ada informasi terkait yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah tersangka kalau penyampaian dari media. Itu perlu ada DPO dan kita bantu pencarian,” ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap ‘si kembar’ Rihana dan Rihani terkait kasus penipuan pembelian ponsel. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan ‘si kembar’ sebagai tersangka dugaan penipuan.
“Berharap pihak kepolisian secepatnya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan iphone dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Sugeng menyebut berdasarkan hasil pelacakan terakhir Rihana dan Rihani saat ini diduga berada di wilayah Bali. “Saat ini keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan ‘Si Kembar’ di Pulau Dewata, Bali,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut ‘si kembar’ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iphone.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6) lalu.
Sosok ‘si kembar’ bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. ‘Si kembar’ lalu dilaporkan oleh korbannya ke sejumlah Polres. Selain soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus ‘si kembar’ ini akhirnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.(Dedy)