Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Jatim Tangkap Komplotan Deep Fake Mengatasnamakan Gubernur Jatim, Jateng dan Jabar

Favicon
Polda Jatim Tangkap Komplotan Deep Fake Mengatasnamakan Gubernur Jatim Jateng Dan Jabar
Polda Jatim Tangkap Komplotan Deep Fake Mengatasnamakan Gubernur Jatim, Jateng dan Jabar
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

DitresSiber Polda Jatim mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar berita hoaks, manipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI), yang mengatasnamakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Peristiwa ini dilaporkan oleh pegawai Kominfo Jatim pada 14 April 2025. Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jatim, bergerak cepat melakukan patroli siber.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto – DirresSiber Kombes R Bagoes Wibisono – Kabid Huma Kombes Jules Abraham Abast, Senin (28/4/2025) menyampaikan, bahwa Polda Jatim telah mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana ITE terkait manipulasi data (Deep Fake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial.

“Dari laporan polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelasnya.

Kemudian Kapolda Jatim mengutarakan bahwa, video itu diunggah melalui media sosial (Tiktok) guna menjerat korban untuk mentransfer uang.

“Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar,” terangnya.

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono, mengatakan, telah menangkap tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

“Pertama, HMP, (32), kedua UP, (24) dan AH, (34), ketiga tersangka ini warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” kata Dirressiber Polda Jatim.

Ketiga tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

Baca juga : Gratis! dan Bebas KKN, Pendaftaran Anggota Polri Tahun 2025 Dibuka hingga 6 Maret

“Untuk tersangka UP, (24) berperan sebagai Upload Video yang telah dibuat oleh tersangka

HMP menggunakan akun Tiktok yang dibuat oleh tersangka HMP, dan tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terang dia.

Sedangkan Kronologisnya, pada hari senin, 14 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB. pelapor mendapat info dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di Tiktok yang mengatasnamakan ibu Gubernur Jawa Timur dengan akun tiktok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh. Kemudian pelapor cek terkait kebenaran informasi tersebut.

“Setelah pelapor cek kebenaranya ternyata konten tersebut berisi informasi tidak benar (Hoaks), beredarnya unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur

Khofifah Indar Parawansa, oleh akun tiktok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh dengan link Tiktok, yang menampilkan video-video manipulasi (Deep Fake) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, korban tersebar di beberapa Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Maluku Utara. Jumlah korban kurang lebih mencapai 100 orang, 17 orang saksi korban telah diperiksa.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” tegasnya.

DirresSiber Polda Jatim menambahkan, bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Hukuman 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan, unduhan File Video yang diunggah pada media sosial Tiktok unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *