Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polisi Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemalsuan SIM

Heri Yadi Saputra
WhatsApp Image 2023 03 10 At 16.21.04
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial KAS (29) warga Desa Jadimulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji karena diduga telah memalsukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Ditangkapnya terduga pelaku KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo Kecamatan Abung Selatan yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko, lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya.

Korban datang ke gedung Satpas Sat Lantas Polres Lampung Utara untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.

Baca juga : Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Rutan Batam Jalin Sinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran
WhatsApp Image 2023 03 10 At 16.20.50 E1678440305334
KAS (29) warga Desa Jadimulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, terduga memalsukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U. Tanggal 6 Maret 2023.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya “ujar Kasat, Jumat (10/3/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *