Probolinggo – News PATROLI.COM –
Nekat Membawa Pistol Ilegal Seorang petani berinisial SBR (40) warga Desa Sumber Suko, Dringu, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Karena ia diketahui memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya’bani menjelaskan penangkapan petani bawang ini dilakukan saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi obat-obatan terlarang. Setelah diselidiki, ternyata mengarah ke SBR.
Pihaknya lalu mencari keberadaan pelaku dan ditemukan sedang berboncengan dengan temannya di Jalan Raya Mawar Regency, Kelurahan Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo.
“Setelah diberhentikan, petugas lalu menggeledah pelaku dan temannya termasuk juga jok sepeda motornya. Saat digeledah, di jok sepeda motor petugas mendapat tas pinggang warna hitam yang ternyata isinya ada senpi jenis revolver,” kata Wadi, Jum’at (1/3/2024).
Selain pistol rakitan, lanjut Wadi, di dalam tas pelaku juga ditemukan 5 butir amunisi, dengan rincian 1 butir amunisi S&W kaliber 3,8 SPL warna putih, 1 butir amunisi special PP-YU warna putih dan 3 butir amunisi 38 pin warna kuning.
“Setelah diakui kalau barang-barang tersebut milik pelaku, petugas langsung membawa pelaku dan juga barang bukti lainnya ke Mako Polres Probolinggo Kota,” Ungkap Wadi.
Dari pemeriksaan, diketahui senpi tersebut diperoleh atau dibeli dari seorang warga di Kabupaten Lumajang pada Bulan November 2023 lalu dengan harga Rp 7,9 juta.
“Sementara untuk motif pelaku membeli senpi tersebut dalihnya untuk menjaga diri dan untuk menjaga jaring bawang sewaannya,” Terang wadi. (Dedy)