Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Buleleng Bali Berhasil Meringkus Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Buleleng Bali Berhasil Meringkus Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba
Polres Buleleng Bali Berhasil Meringkus Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Semakin Maraknya Peredaran Narkoba tidak membuat Jera Para pelaku peredaran narkoba, Akhirnya Polres Buleleng meringkus sindikat pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula. Para pelaku yang ditangkap itu yakni MM (21) dan KA (34) yang merupakan pengedar sabu, serta GM (49) dan AJ (21) yang bertugas sebagai kurir.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan keempat pelaku ditangkap secara terpisah. Awalnya polisi menangkap GM dan AJ pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di bengkel wilayah Desa Tejakula.

Operasi penangkapan itu digelar setelah polisi mendapat informasi ada tiga orang baru saja mengonsumsi narkoba di sana. Mereka yakni GM, AJ, dan MM. Polisi pun mendatangi bengkel namun hanya menemukan GM dan AJ. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan satu pipet yang masih ada sisa residu narkotika, serta alat isap sabu (bong).

Hasil interogasi terhadap GM dan AJ menyebutkan bahwa mereka baru saja mengonsumsi sabu di rumah MM dan barang diduga sabu tersebut diberikan oleh MM serta mengonsumsinya bertiga, kata Widwan, Senin (21/10/2024).

Selain itu GM dan AJ juga mengaku sebagai perantara jual beli atau kurir sabu dan mendapatkan upah dari MM. Selanjutnya berdasarkan keterangan GM dan AJ, polisi langsung mengarahkan ke rumah MM. Namun MM tak ada di sana.

Baca juga : Vonis Ringan Terdakwa Pencabulan oleh Hakim PN Sumenep Dipertanyakan, Tak Sepadan Dengan Perbuatan

Polisi terus melakukan pencarian, hingga akhirnya MM berhasil ditangkap di satu rumah di Banjar Dinas Pura, Desa Tejakula pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 11.25 Wita. MM mengakui bahwa barang yang didapat pada penggeledahan sebelumnya adalah miliknya serta mengakui GM dan AJ sebagai perantara dalam transaksi jual-beli sabu dengan imbalan uang.

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan saat itu, ditemukan 98 paket sabu siap edar dengan bungkus warna hijau seberat 24,5 gram serta satu paket sabu dengan bungkus warna bening seberat 0,98 gram.
Berdasarkan keterangan GM, AJ, dan MM, polisi kemudian bergerak menangkap pria berinisial KA. Dia ditangkap pada hari yang sama di salah satu rumah di Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula. Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 71,61 gram.

Atas perbuatannya GM dan AJ dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika, sementara MM dan KA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *