Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Buleleng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Buleleng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba
Polres Buleleng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Polres Buleleng terus bergerak memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Sebanyak empat orang berhasil digelandang ke Polres Buleleng sementara satu orang pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat tersangka yang diamankan itu dihadirkan dalam rilis kasus, Senin (18/3) siang.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, perang terhadap narkotika ini akan terus dilakukan untuk mewujudkan Buleleng bersih narkoba. Polres Buleleng juga telah berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan kasus, khususnya narkotika, baik terhadap pengguna maupun pengedar.

“Terhadap para pelaku yang terlibat sindikat kejahatan narkotika baik pengedar maupun pengguna, dan tidak berhenti sampai disini secara terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng,” ujarnya.

Adapun para tersangka yang berhasil diringkus yakni, Putu Sadnyana alias Kalik, 53 dari Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kalik ditangkap di pinggir jalan desa Sangsit, Rabu (6/3) sekitar pukul 14.15 wita dan saat digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Kalik mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Ketut Diasa alias Cenik.

Pelaku Kalik diamankan bersama barang sitaanya untuk dijadikan barang bukti guna dapat diproses sesuai pasal yang disangkakan, pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan penelusuran. Dalam waktu 15 menit kemudian polisi berhasil menemukan dan menangkap Cenik di rumahnya di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Buleleng. Saat digeledah ditemukan barang bukti 14 paket sabu siap edar. Cenik pun mengakui bahwa ia sempat menjual sabu-sabu kepada Putu Suadnyana alias Kalik. Terhadap tersangka Cenik sudah diamankan, disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Satreskrim Polres Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi

“Pelaku mengaku jadi pengedar sekitar 2 tahun dengan pelanggannya adalah ke orang-orang yang dikenal saja,” kata dia.

Pada hari berikutnya, Kamis (7/3), polisi kembali meringkus Kadek Suprayogi alias Gebuh, 50. Ia kedapatan menyimpan 1 buah tabung kaca berisi residu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Gebuh digulung di rumahnya di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari pengakuannya, Gebuh mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial AG yang beralamat di Denpasar.

Transaksi antara keduanya dilakukan dengan sistem tempel. Terhadap pelaku disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini teman SD saya. Tapi saya harus tindak tegas juga. Tidak bisa saya tutup mata dengan hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Penangkapan pengguna narkotika juga dilakukan Sabtu (9/3). Sekitar pukul 19.00 wita polisi berhasil mengamankan Firman alias FM, 26 di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dari tangan Firman didapati 1 paket sabu-sabu. Firman disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Firman mengaku paket itu diakuinya didapat dari Kamal Fargan yang tidak lain adalah kakaknya yang beralamat di Kelurahan Kaliuntu. Sayangnya, saat akan melakukan penangkapan, Kamal telah lebih dulu kabur. Hingga kini keberadaannya belum diketahui dan polisi pun menetapkan Kamal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mungkin Firman ini diminta untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang oleh kakaknya. Makanya Firman ini ditangkap di jalan. Sekarang tugas kami adalah mencari kakaknya, Kamal,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *