Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Buleleng Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Bandar Masih Dalam Buruan

Gambar WhatsApp 2024 01 23 Pukul 19.43.03 Be2ca1ff
Polres Buleleng Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Bandar Masih Dalam Buruan. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Polres Buleleng Meringkus enam orang atau pengedar terkait penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya merupakan pengedar. Namun satu bandar kabur dan kini tengah diburu polisi.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan terduga bandar yang kabur bernama Joko.

“Status Joko untuk saat ini belum (DPO). Tapi nanti tindak lanjutnya pasti akan seperti itu (DPO). Yang jelas kami sudah buat tim khusus untuk mengejar para bandar ini,” kata Widwan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (22/1/2024).

Sementara enam pelaku yang ditangkap berinisial MYK (32), KS (43), A (30), RA (40), IPJA (53), dan MH (51). Keenam pelaku diamankan di lokasi berbeda. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga : Dugaan Perkara Perusakan Excavator Memasuki Babak Baru, Operator Bego Lapor Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Widwan menjelaskan pengedar berinisial MH ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Dia ditemukan membawa 24 paket narkoba jenis sabu seberat 5,11 gram bruto atau 2,01 gram neto.

Selanjutnya pengedar inisial IKS diamankan pada Senin (15/1/2024) di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt. Ia berhasil diringkus setelah polisi berhasil menangkap pengguna narkoba berinisial MYK pada hari yang sama. Dari tangan MYK ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram neto.

MYK mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari IKS. Atas pengakuan MYK itu polisi akhirnya meringkus IKS di kediamannya. Polisi menemukan barang bukti berupa lima paket plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram saat penggeledahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *