Buleleng – News PATROLI.COM –
Polres Buleleng Meringkus enam orang atau pengedar terkait penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya merupakan pengedar. Namun satu bandar kabur dan kini tengah diburu polisi.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan terduga bandar yang kabur bernama Joko.
“Status Joko untuk saat ini belum (DPO). Tapi nanti tindak lanjutnya pasti akan seperti itu (DPO). Yang jelas kami sudah buat tim khusus untuk mengejar para bandar ini,” kata Widwan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (22/1/2024).
Sementara enam pelaku yang ditangkap berinisial MYK (32), KS (43), A (30), RA (40), IPJA (53), dan MH (51). Keenam pelaku diamankan di lokasi berbeda. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Widwan menjelaskan pengedar berinisial MH ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Dia ditemukan membawa 24 paket narkoba jenis sabu seberat 5,11 gram bruto atau 2,01 gram neto.
Selanjutnya pengedar inisial IKS diamankan pada Senin (15/1/2024) di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt. Ia berhasil diringkus setelah polisi berhasil menangkap pengguna narkoba berinisial MYK pada hari yang sama. Dari tangan MYK ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram neto.
MYK mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari IKS. Atas pengakuan MYK itu polisi akhirnya meringkus IKS di kediamannya. Polisi menemukan barang bukti berupa lima paket plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram saat penggeledahan.
Kemudian pengguna berinisial IPJA ditangkap pada Selasa (16/1/2024). Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,4 gram neto.
Selanjutnya dua pengguna berinisial A dan RA ditangkap pada Senin (15/1/2024). Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Mereka kedapatan membawa sabu seberat 0,18 gram neto.
Saat ditanya keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari warga Desa Pegayaman bernama Joko seharga Rp 400 ribu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Joko. Namun Joko diduga melarikan diri lewat atap saat polisi tiba di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah Joko ditemukan barang bukti berupa dua buah HP, satu buah tabung pipet kaca yang berisi residu diduga sabu, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, 1 buah parang panjang, 1 buah pisau belati kecil, 1 buah senjata rakitan, 1 buah senjata air gun, 1 buah magasin yang berisi 8 biji peluru gotri, serta 6 buah tabung gas air gun.
Atas perbuatannya, IKS dan MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya MYK, IPJA, A dan RA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
“Kami komitmen untuk berperang terhadap narkoba, kita hajar berangus para bandar yang telah merusak generasi muda kita,” Terang Widwan.(Dedy)