Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Jembrana Ringkus Residivis Asal Lombok, Pelaku Curanmor di Jembrana dan Klungkung

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Jembrana Ringkus Residivis Asal Lombok Pelaku Curi Motor Di Jembrana Dan Klungkung
Polres Jembrana Ringkus Residivis Asal Lombok, Pelaku Curanmor di Jembrana dan Klungkung
banner 120x600
banner 336x280

Jembrana – News PATROLI.COM –

Dalam memberantas Kasus Curanmor Polres Jembrana Ambil tindakan tegas Akhirnya Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten di Bali berinisial AF (37) diringkus Polres Jembrana. AF harus menerima timah panas dari polisi akibat melawan saat hendak ditangkap di kosnya di wilayah Mengwi, Badung, Selasa (10/12/2024).

Penangkapan AF bermula dari laporan dua korban pencurian di TKP yang berbeda, yakni Mahrus di Desa Candi Kusuma, Kecamatan Melaya, pada 25 Juni 2024 dan Fatahurahman di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, pada 24 November 2024. Keduanya melaporkan kehilangan motor dan sejumlah uang tunai di rumah mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AF, pria asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pelaku. Ia ternyata merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan 1 tahun di Lombok Tengah.

“Tersangka memiliki modus operandi yang cukup licik. AF seringkali berpura-pura menjadi pembeli atau tamu di rumah korban sebelum melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (16/12/2024).

Baca juga : Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita Asala Kediri Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto

Saat dilakukan penangkapan, AF melawan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka. AF juga mengakui telah mengambil satu motor Honda Beat warna silver hitam pelat DK 4876 WC.
“Motif pelaku mengambil barang tersebut dikarenakan untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri karena tersangka tidak memiliki uang,” papar Endang.

Dari hasil pengembangan TKP lain, AF juga mencuri di Pemogan, Denpasar. Ia mencuri satu motor Honda Beat warna Hitam, pelat DK 4526 ADT. Lalu di Desa Tojan Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, mencuri satu motor Honda ADV warna merah hitam pelat DK 6085 NB.

“Seluruh barang bukti kami amankan dari kos tersangka. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan polres lain untuk pengembangan serta indikasi korban lainnya,” ujar Endang.

Atas kasus pencurian, AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *