Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Jembrana Ungkap Kasus TPPO Berkedok PMI Ke Jepang, Seorang IRT Berhasil Diringkus

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230906 WA0076
banner 120x600
banner 336x280

Jembrana – News PATROLI.COM –

Polres Jembrana Bali, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Terduga pelaku adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FY (31), warga Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

Kasus ini bermula saat perempuan itu menjanjikan akan memberangkatkan para korban bekerja di Jepang dengan biaya murah. Mereka hanya diminta Rp 5 juta untuk pemberangkatan.

“FY ini menawarkan program pengiriman TKI (tenaga kerja Indonesia) ke Jepang dengan biaya murah, hanya Rp 5 juta. Ia juga menjanjikan bahwa para TKI akan mendapatkan dana talangan dari perusahaan Jepang hingga Rp 230 juta,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam jumpa pers, Rabu (6/9/2023).
Kasus ini berawal saat FY menjumpai salah satu korban berinisial IGS. FY mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantu anaknya bekerja di Jepang, sekaligus memberi pelatihan.

Dengan iming-iming tersebut, lanjut Dewa Juliana, IGS pun tertarik dan membayarkan uang Rp 5 juta. Wanita itu kemudian meminta IGS untuk mencari 18 kandidat PMI lainnya agar anaknya bisa berangkat lebih cepat. IGS pun berhasil menemukan 18 orang yang bersedia membayar Rp 5 juta kepada FY.

Baca juga : Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Wonogiri

“Namun, setelah para korban membayarkan uang, mereka tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kepastian kapan akan diberangkatkan ke Jepang,” papar Dewa Juliana.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, menangkap dan menetapkan FY sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan, 4 lembar print out rekening koran, 1 buah USB, dan 1 buah buku tabungan terkait kasus itu.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” imbuh Dewa Juliana.

Dewa Juliana juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming biaya murah untuk bekerja di luar negeri.

“Pastikan informasi yang didapat dari sumber terpercaya dan pastikan perusahaan yang menawarkan lowongan kerja tersebut legal,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *