Lombok Timur-NTB, Newspatroli.com
Polres Lombok Timur Polda NTB berhasil membekuk dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Abdul Aziz (40) yang terjadi di Lesehan Al Hasan Resto yang beralamat di Dasan Ketapang, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. Tiga orang lainnya masih jadi buron.
Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono, Rabu, 23 Februari 2022, menjelaskan, dua tersangka masing-masing berinisial SM (42) wiraswasta, warga Dasan Kuangwai, Desa Menceh, Kecamatan Sakra. Tersangka kedua ZI, (28) Wiraswasta, warga Dasan Kuangwai, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur. Sementara, tiga pelaku lainnya sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.Iklan
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang berjumlah 5 orang diduga masuk ke lesehan dengan cara mencongkel pagar lesehan menggunakan cukit. Di dalam lesehan, para pelaku mengambil speaker portable, etalase rokok (beserta isinya) kemudian mengeluarkan barang-barang tersebut dan menaruhnya di rumah kayu yang ada di tanah sawah belakang lesehan.
Saat sedang melihat barang lain yang hendak diambil, korban mendatangi para pelaku karena mendengar suara mencurigakan saat tidur di dalam mobilnya yang terparkir di halaman lesehan. Salah seorang pelaku kemudian menebas korban dengan parang sebanyak tiga kali dan mengenai wajah, tangan dan punggung korban. Setelah menebas korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang dan handphone.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lotim menangkap dua terduga pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit speaker portable, merek Polytron, berwarna hitam. Satu buah etalase rokok yang di dalamnya berisi 18 bungkus rokok, dua pasang sandal milik pelaku, sayu buah cungkit milik pelaku. Lainnya satu buah pisau dengan mata pisau tulang ekor ikan pari milik pelaku. Satu unit handphone Realme C11 milik korban
Menurutnya, sekarang ini, Penyidik Polres Lotim saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan). Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa kasus pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya. (Ony)










