Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Magetan Tolak Buat LP Korban Penipuan, Pengamat Kepolisian Didi Sungkono Angkat Bicara

Favicon
Didi Sungkono
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Polres Magetan Polda Jatim, tolak mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dalam kasus penipuan yang menimpa korban bernama Dwi Agus Poerwanto (64) warga Surabaya.

Diceritakan korban, dirinya dan adiknya mendatangi Polres Magetan pada Sabtu (17/2/2024) untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum sebagai korban penipuan pembelian mobil sebesar Rp.94 juta.

Saat melakukan pelaporan, bukan Surat Laporan Polisi (LP) yang diterima, namun Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat yang tidak tertera nama terlapor. Ketika meminta Surat Laporan Polisi, Kanitreskrim Polres Magetan bernama Nanang menjelaskan akan di gelar perkara pada hari Senin (18/2/2024), namun hingga saat ini pada Sabtu (1/3/2024) terkait permintaan korban, tidak ada kabar sama sekali dari Polres Magetan.

Korban mengatakan pada awak media, jika dirinya sebagai korban terkesan diremehkan dan tidak adanya suatu kepastian penanganan kasusnya, maka Minggu depan akan melakukan pengaduan ke Propam Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irwasum Polri dan Kabareskrim Polri.

Menurut pengamat Kepolisian dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan terkait oknum polisi yang menolak menerbitkan LP mengatakan kepada wartawan bahwa setiap anggota Polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan laporan.

“Itu tidak boleh Polisi menolak laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan, semua diatur dalam tugas dan kewenangan dari anggota Polri,” ujar Didi Sungkono. Jumat (1/3/22024).

Menurut Didi, ada Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2022 Pasal 12 huruf A dan F, setiap anggota Polri, pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Dilarang juga mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.

“Semua ini ada sangsi hukumnya, kalau memang masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian atau merasa mendapatkan diskriminasi, ada aturan hukum yang mengikat, ada tata caranya dan ada mekanismenya,” terang Didi Sungkono.

“Laporkan ke Bid Propam Polda Jawa Timur, dengan membawa bukti – bukti awal yang cukup, biar menjadi pembelajaran bagi oknum – oknum tersebut,” tegas Didi Sungkono.

Lebih lanjut Didi Sungkono menambahkan,” Tugas pokok Polri itu mengikat, jelas dan transparan,di atur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang mana ada 3 Tugas melekat Polri, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.”

Baca juga : Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kost, Diduga Dibunuh oleh Pasangannya

Terkait perkara ini, Didi mengutarakan bahwa sudah jelas siapa yang dilaporkan bagaimana kronologis masyarakat yang merasa menjadi korban sindikat penipuan (Online).

“Cyber Polri harus bergerak cepat, sudah jelas no HP nya, nama pemilik rekeningnya, nama orang yang dilaporkan, harusnya bisa bergerak cepat, biar asas kepuasan masyarakat terpenuhi dengan baik, bukan malah masyarakat lapot dan malah diarahkan ke pengaduan,” lanjut Didi Sungkono.

“Pengaduan nanti tidak akan jelas lagi waktunya, berproses, dari penyelidikan naik ke penyidikan akan gelar lagi, butuh berapa lama?. Ini yang harus jelas dan transparan disampaikan ke masyarakat, karena hukum itu asas kepastian, hitam dan putih,” tegas Didi Sungkono.

Perlu diketahui, Beberapa waktu lalu, Dwi Agus menceritakan kronologis dirinya menjadi korban penipuan berawal ketika dirinya melihat iklan di market place Facebook (FB) dijual mobil Suzuki Ignis warna merah yang selanjutnya diketahui nomor platnya W 1585 NG.

“Saya menghubungi nomor iklan yang tercantum di iklan, dan ia mengaku bernama Rahmat. Saat komunikasi katanya mobil berada di Magetan. Kita berangkat ke Magetan dan bertemu orang yang mengaku bernama Gusti. Saat itu nomor mesin, rangka, BPKB dan STNK kita periksa dan cocok tidak ada masalah,” terang Dwi Agus, Minggu (18/2/2024) lalu.

Saat itu Dwi Agus dan adiknya bernama Dodik akan membayar ke Gusti, tapi dicegah oleh Gusti agar membayar melalui transfer ke Rahmat yang diakui sebagai saudara atau family.

“Sebelum transfer kita tanya berulang kali, Rahmat itu siapa dan dibilang Gusti adalah saudaranya, dan beberapa kali kita tanya apa aman transfer ke Rahmat, Gusti bilang aman, akhirnya saya transfer pembayaran Total Rp.94 juta. Dua kali transfer Rp.40 juta dan Rp.49 juta di nomor rekening 652247149 atas nama Karina Aulia Bank BCA Syariah, dan sisanya Rp.5 juta saya kasih tunai ke Gusti,” terang Dwi Agus.

Setelah transfer dan kasih uang tunai, mobil hendak dibawa pulang tapi di cegah Gusti, karena uang belum masuk ke rekeningnya. Saat Rahmat di hubungi, telepon sudah non aktif. Terjadilah percekcokan dan akhirnya kedua belah pihak mendatangi Polres Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *