Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Mojokerto Kota Ringkus Tersangka Pelaku Penganiayaan Warga Gunungsari Dawarblandong

Kartono Mojokerto
Tersangka Penganiayaan Terhadap Warga Gunungsari Dawarblandong Saat Diwawancarai Petugas
Tersangka Penganiayaan terhadap Warga Gunungsari Dawarblandong saat diwawancarai petugas
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Kapolres Mojokerto Kota ,AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menggelar konferensi pers, kasus penganiyaan yang dialami oleh warga Gunungsari Dawarblandong beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi persnya, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota Mojokerto ini menyampaikan bahwa pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian.
Mungkin ini pelajaran bagi para lelaki, agar tak mudah mengirimkan pesan pada istri orang..

Dijelaskan Kasatreskrim, bahwa OTE di aniaya oleh DL (36) yang masih tetangganya, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 jam 9 pagi di desa Jatirowo, Dawarblandong, yang mengakibatkan korban luka parah.

” Pelaku kami amankan di lokasi persembunyiannya di pelabuhan Sumbawa, setelah sebelumnya kabur ke Bali” kata Kasat Reskrim

Lebih lanjut, AKP Rudi menuturkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban beberapa kali mengirim pesan kepada seorang perempuan yang bernama LL yang diakui pelaku adalah istrinya.

Baca juga : Menuju Pilkada yang Berintegritas, Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Media Gathering dengan Wartawan

“Saat itu permasalahan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, korban dan pelaku bertemu, namun dalam pertemuan tersebut pelaku emosi dan menghujankan pisau beberapa kali kearah korban, sehingga korban mengalami luka di pergelangan tangannya” jelas AKP Rudi di ruang Aula Hayan Wuruk Polres Mojokerto Kota. Senin (28/10/2024)

Adapun barang bukti yang berhasil disita, kata AKP Rudy, ada satu kaos warna putih yang ada bercak darah, satu celana pendek warna hitam, satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor.

“Pasal yang kami terapkan, adalah pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Achmad Rudi Zaeny yang didampingi, IPTU Yuda Yulianto, Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo dan Kanit Pidum, IPTU Samsul. (Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *