banner 700x256

Polres Sampang Tegaskan Dua Pemuda Pemilik Ekstasi di Ketapang Direhabilitasi, Bukan Dilepas karena Tebusan

PROSES REHABILITASI – Penyerahan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, LH dan AR, dari BNN ke panti rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) di Kantor BNN.
banner 120x600
banner 336x280

Sampang, NewsPATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi terhadap dua pria yang diamankan di Kecamatan Ketapang telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kedua pria tersebut berinisial LH (20) dan AR (36). Mereka diamankan oleh petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Belakangan beredar isu di masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Namun pihak kepolisian membantah keras kabar tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan assessment, kedua tersangka akhirnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

“Kami sendiri yang mengantarkan tersangka ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) dan menyaksikan langsung proses penyerahan dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujar Iptu Yuda, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak diambil sepihak oleh kepolisian, melainkan melalui hasil Tim Assessment Terpadu (TAT).

Tim tersebut terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.

Hasil assessment menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.

Baca juga :  Bidkum Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Baru di Polres Wonogiri, Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa kepemilikan ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi, selama tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, kedua tersangka juga bukan residivis. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika dan keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti dua butir pil ekstasi itu rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif,” jelasnya.

Iptu Yuda menambahkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan melibatkan keluarga tersangka serta disaksikan oleh perwakilan perangkat desa.

Pihak keluarga dan perangkat desa bahkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk penerimaan terhadap keputusan rehabilitasi tersebut.

“Dalam proses ini tidak ada uang sepeser pun yang diminta kepada pihak keluarga tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat biaya selama proses rehabilitasi di panti, hal tersebut merupakan urusan antara pihak keluarga dengan lembaga rehabilitasi.

“Jadi kabar bahwa tersangka dilepaskan dengan uang tebusan Rp100 juta itu tidak benar. Saat ini keduanya sedang menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.(fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *