Situbondo – News PATROLI.COM –
Proses penyidikan kasus memperjualbelikan pupuk susbsidi tanpa ijin yang berhasil diungkap oleh Polres Situbondo memasuki babak baru. Pemilik pupuk Susbidi berinisial NT alias HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, Jumat, (16/6/2023).
“Kasus ini berawal saat anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sekitar 54 karung yang akan di jual ke Kabupaten Probolinggo,” jelas Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Per karung, sambung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, berat 50 kilogram dengan total berat 2,7 ton. “Pupuk bersubsidi ini berasal dari Bondowoso yang hendak diselundupkan atau dijual ke Kabupaten Probolinggo. Selain berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat 2,7 ton, kita juga mengamankan Mobil Pick Up Nopol P 9587 AF, yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut,” jelasnya.