Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Jumat (1/11/2024). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan bekerja sama bersama BPJS Kesehatan. Kolaborasi ini ditandai dengan pelaksanaan uji coba nasional pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Persyaratan baru ini berlaku untuk seluruh jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, dan ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan JKN di masyarakat serta memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan, yang telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan uji coba pada Juli hingga September 2024 di tujuh Polda yang melibatkan 105 Polres. “Dari hasil evaluasi, uji coba ini mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki,” ujar David. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan, bukan untuk membebani pemohon SIM.
Dalam uji coba sebelumnya, ditemukan bahwa sebagian pemohon SIM belum terdaftar atau memiliki status kepesertaan JKN yang non-aktif. Menanggapi hal ini, David menyampaikan bahwa dalam uji coba nasional ini, SIM tetap akan diberikan meskipun kepesertaan JKN pemohon masih dalam proses aktivasi atau pendaftaran.
Untuk mendukung masyarakat yang belum terdaftar, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pendaftaran, termasuk melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang memiliki tunggakan iuran juga dapat menggunakan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk mencicil pembayaran iuran. David mengingatkan bahwa pengecekan status kepesertaan JKN bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
David juga menyampaikan rencana integrasi sistem aplikasi SIM Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan untuk mempermudah pengecekan status kepesertaan secara cepat. “Dengan integrasi ini, diharapkan bisa mempercepat proses verifikasi status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tambahnya.
Selama uji coba nasional, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling hingga akhir Desember 2024. Pendampingan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan penerbitan SIM dan mengurangi potensi kendala di lapangan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Satpas Polresta Sidoarjo dan menempatkan petugas di loket layanan untuk mendukung proses penerapan ini. “Kami berkomitmen terus bersinergi dengan Polresta Sidoarjo demi implementasi program JKN yang lebih optimal, pungkas Munaqib. (Gus)