banner 700x256

Polsek Besuki Gelar Razia Pekat, Berhasil Sita Puluhan Botol Miras dan Amankan Pelaku

Polsek Besuki Gelar Razia Pekat, Berhasil Sita Puluhan Botol Miras dan Amankan Pelaku
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Dalam rangka upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan oleh jajaran Polsek Besuki, Polres Situbondo. Rabu (16/7/2025).

Petugas menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Besuki.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan bersama Kanit Reskrim Aipda Agus Bastomi dan sejumlah personel itu menyasar beberapa lokasi yang dilaporkan warga sebagai tempat penjualan miras tanpa izin.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (38), warga Pesisir, Kecamatan Besuki. YD kedapatan menyimpan dan menjual miras tanpa izin resmi di kediamannya.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 22 botol arak berukuran 600 ml bertutup hitam dan dua botol bir merek Singaraja. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Besuki untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Situbondo berkomitmen menekan peredaran minuman keras karena banyak tindak pidana yang bermula dari penyalahgunaan miras. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif menjaga kamtibmas di wilayah hukum Situbondo, khususnya di Besuki,” tegas AKP Febry Hermawan, Kamis (17/7/2025).

Baca juga :  Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Pimpin Langsung Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Selain menyita barang bukti, petugas juga memeriksa pelaku untuk pendalaman kasus. Rencananya, proses hukum terhadap YD akan dilakukan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolsek Besuki turut mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Ia menegaskan bahwa razia akan digelar secara rutin demi menjaga kenyamanan dan ketenteraman lingkungan.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, seperti perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik penjualan miras ilegal. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *