Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Membuka Pendaftaran Calon Petugas Pantarlih Pilkada 2024. Kamis ( 13/06/2024).
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Amn telah mengambil langkah awal dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih, yang dikenal sebagai Pantarlih. Pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tim Pantarlih yang akan membantu dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu mendatang.
Fungsi utama dari Pantarlih Pemilu 2024 ini adalah membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang beroperasi di desa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi dan keabsahan daftar pemilih di wilayahnya. Petugas Pantarlih Pilkada 2024 ini dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti perangkat kelurahan, desa, dan masyarakat setempat yang paham dengan wilayah tersebut.
Pantarlih memiliki peran sentral dalam pemutakhiran data pemilih, sehingga mereka perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan serta menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab. Pemilu yang adil dan transparan tentunya membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, dan peran Pantarlih merupakan salah satu bagian penting dari proses tersebut.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanjung Aman, Antoni, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Pantarlih dimulai pada hari ini tanggal 13 sampai 19 Juni 2024.
” Hari ini PPS keluraan Tanjung Aman Sudah membuka pendaftaran calon pantarlih, bertempat di sekretariatan tanjung Aman. Jelasnya.
Berikut ini adalah informasi terkait jadwal, syarat, dan langkah-langkah untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024 :
Persyaratan.
- Warga negara Indonesia.
- Baru siap paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara rohani dan jasmani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Dokumen persyaratan.
- Surat pendaftaran sebagai calon PPDB atau pantarlih.
- Fotocopy KTP
- Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan sesuai format yang ditandatangani di atas materai rp10.000.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 * 6 sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan dari partai politik bagi calon PPDP, yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun hanya diperuntukkan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik.
Bekas pendaftaran dimasukkan ke dalam map biru untuk laki-laki atau mapping untuk perempuan lalu diantar ke kantor sekretariatan PPS Tanjung Aman.
Tanggal 13/19 juni 2024. Terangnya.
Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Kotabumi Selatan, Zuheri.SH didampingi Anggota PPK Divisi Datin, Deo Firnando, melakukan monitoring di Kelurahan Tanjung Aman.
Disampaikannya, sambung Zuheri, dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara yang ada di kelurahan Tanjung Aman, harus transparan, sesuai dengan data yang ada dan sesuai dengan KTP, RT dan Lk-nya masing-masing. Tutupnya. (Heriyadi saputra)
Baca juga berita lainnya di Google News