Wonogiri – News PATROLI.COM –
Seorang pria berinisial S (44) warga Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi diduga selewengkan BBM bersubsidi jenis ( PERTALITE).
Pelaku melakukan pembelian BBM dengan menggunakan barcode My Pertamina dan Nomor Polisi yang berbeda dari identitas kendaraan aslinya.Tersangka berulang kali melakukan pengisian BBM dengan kendaraan yang sama namun barcode dan nopol yang berbeda, kata Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pelaku sengaja mencetak lebih dari satu barcode dengan berbagai nopol palsu, mobil yang digunakan jenis pikup dan dimodifikasi dengan tangki yang lebih besar, aksinya terendus oleh anggota Reskrim dan dilakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
“Tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut seharga Rp 12 ribu/liter kepada pembeli yang memesan kepada tersangka, dari penjualan BBM tersebut S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000 perliter. terang Kapolres.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil pelaku, sejumlah nopol kendaraan, sejumlah barcode My Pertamina, 70 galon air mineral kapasitas 15 liter, handphone, 45 jerigen kapasitas 35 liter.
“BBM yang berhasil kita sita sebanyak 2.625 liter,” jelas AKBP Haris.
Kapolres menambahkan, aksi tersangka ini sangat merugikan masyarakat, Sebab, BBM subsidi yang harusnya bisa diterima merata kepada masyarakat, justru ditimbun dan dijual dengan harga yang lebih tinggi oleh tersangka.
“Kerugian mencapai Rp 60 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tentang penjualan BBM Bersubsidi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.










