Cirebon – News PATROLI.COM –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Cirebon yang digunakan sebagai lokasi peracikan kosmetik mengandung merkuri dan hidroquinone. Produk tersebut dipasarkan dengan merek LC Beauty.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyidik telah menangkap seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka. ML diketahui berperan sebagai distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal tersebut.
Tersangka mengaku bahan baku merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.
“Tersangka mengaku bahan berbahaya itu terdapat di 360 botol tonercream day 984 pot, cream night 1.008 pot. Penyidik kemudian menghadirkan pemeriksa Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan olah TKP. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli BPOM,” katanya, Rabu (4/3/2026).
Ia menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari temuan terhadap seorang distributor yang kemudian mengarah pada ML sebagai peracik utama. Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa produk yang diedarkannya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ucap dia.
Menurut Eko, tersangka telah menjalankan usaha tersebut sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, lalu kembali beroperasi pada 2022. Saat ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang setelah proses penyidikan tindak pidana asal dilakukan.
“Melakukan penyelidikan terhadap reseller lain yang mengedarkan produk kosmetik dengan merek LC Beauty guna dilakukan penyitaan untuk menghindarkan beredarnya produk LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Eko menyebut penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ML karena kondisi kesehatannya. Tersangka diketahui tengah hamil 9 minggu dan dalam masa pemulihan pascaoperasi.
“Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” tutur dia.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000.











