Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Produsen Pupuk Cair Ilegal di Situbondo Dibongkar Polisi, Dijual Secara online

Dedy Candra Widiyatmoko
Produsen Pupuk Cair Ilegal Di Situbondo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Produsen Pupuk Cair Ilegal di Situbondo Dibongkar Polisi, Dijual Secara online
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Budi Hartono (48) sebagai tersangka dalam dugaan kasus produsen pupuk cair tanpa dilengkapi ijin atau ilegal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam keterangan pers mengatakan, tersangka telah melakukan usaha ilegal sekitar tahun, dengan dibantu beberapa pegawai atau pekerja. “Wilayah edar pupuk cair ilegal tersebut di Pekanbaru, Riau dan Sulawesi,” jelas Kapolres Situbondo, Selasa (11/2/25).

Tersangka, lanjut AKBP Rezi, menjual pupuk cair ilegal dengan sistem online melalui media sosial (Medsos). Bahkan, tersangka juga mengaku menjual dengan partai besar, dengan harga perbotol antara Rp60 ribu hingga Rp90 ribu.

“Ketika digrebek, petugas mengamankan barang bukti ratusan botol pupuk cair ilegal siap edar, dan sejumlah bahan baku untuk pembuatan pupuk cair yang tidak punya ijin edar dan ijin produksi,” jelasnya.

Baca juga : Terlibat Kasus Pemerasan di Proyek Tol ProboWangi, Kades Blimbing dan Mantan PPK Ditahan Kejari Situbondo

“Untuk pengembangan kasusnya, penyidik juga berkomunikasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Selain itu, penyidik juga akan melakukan uji lab dan langkah-langkah lainnya untuk mengetahui kandungan pupuk cair ilegal tersebut,” kata AKBP Rezi Dharmawan.

Sebelumnya, Tim opsnal Polres Situbondo, menggerebek rumah kontrakan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang dijadikan tempat untuk memproduksi pupuk cair tanpa ijin produksi.

Dalam penggrebekan tersebut, tim opsnal Polres Situbondo berhasil mengamankan pemilik pabrik pupuk cair Budi Hartono (48), dan stafnya bernama Maulana Shaka Mardhana (19), keduanya asal Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, alat untuk memproduksi pupuk cair dan bahan bakunya, seperti 1.230 botol pupuk cair dengan berbagai merk, 2 drum besar air kelapa, 2 drum parasut, 2 drum salmar, 4 drum air pisang, 2 drum big max, 1 drum top sas, 2 drum big jos, 2 drum piranti dan barang bukti lainnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *