Denpasar – News PATROLI.COM –
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali akan mendalami aktivitas judi online yang diduga dilakukan oleh Bripda KRI. Anggota Polda Bali itu juga akan menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik kasus penggelapan mobil dan motor.
“Pengakuan dia (KRI) seperti itu (menggelapkan kendaraan untuk berjudi online). Tapi kami akan dalami lagi,” ujar Kabid Propam Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi kepada wartawan setelah apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut Agus mengaku baru menerima laporan masuk ada sebanyak delapan motor yang digelapkan oleh bintara tersebut. Sementara itu, untuk mobil sebanyak empat unit.
“Macam-macam angkanya (harganya). Yang motor dia ada dapat Rp 3 juta, mobil ada yang Rp 30 jutaan,” ungkapnya.