Lombok Timur, News PATROLI.COM
Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala kePolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kePolisian negara republik indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.
Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas.
Baca Juga:Kapolres Lotim Bersama Anak Yatim Lakukan Dzikir dan Doa Bersama di LKSA Al Anshori
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” jajaranPolda NTBsebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.