Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Resahkan Warga, Pria Pembawa Sajam di Depan Kampus UINSA Sidoarjo Ditangkap Polisi

Agus Sutopo
Polisi Sidoarjo Tangkap Pembawa Sajam Di Depan Kampus UINSA Sidoarjo
Polisi Sidoarjo Tangkap Pembawa Sajam di Depan Kampus UINSA Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria, M.M. 31 tahun warga Berbek, Waru, Sidoarjo, yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di depan kampus UINSA, Tambaksumur, Waru, Sidoarjo. Tersangka ditangkap setelah dihentikan patroli polisi di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Fahmi Amarullah dalam pres rilis di Makopolresta, Penangkapan ini bermula dari laporan R.A. 28 tahun, warga Jombang, yang mengadukan adanya kelompok yang diduga mencari orang untuk balas dendam atas peristiwa pemukulan dan perusakan motor.

Barang Bukti Sajam Diamankan, Teman Tersangka Melarikan Diri

Saat dihentikan polisi, ditemukan golok dengan sarung loreng hijau yang disembunyikan tersangka M.M. di balik jaket. Selain itu, petugas juga menemukan satu pedang sepanjang 1 meter milik rekan M.M. yang kabur saat hendak diperiksa, terangnya.

Baca juga : Polsek Krembung Gelar Diskusi Kamtibmas Bersama Perangkat Desa dan Masyarakat, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Ia menjelaskan, bahwa senjata tersebut diduga dibawa untuk berjaga-jaga ketika tersangka dan teman-temannya berusaha mencari pelaku yang sebelumnya melakukan perusakan motor.

Atas perbuatannya, kini M.M. dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, Pungkasnya.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *