Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengungkap kasus narkotika dan menangkap seorang DPO, Albert (43), warga Kotabumi Udik, pada Kamis (5/3/2026) pukul 18.00 WIB. Pelaku diamankan di rumahnya Jl. H. Barmawi Gang Mansyur No. 143A.
Barang bukti yang disita: 18 sachet sabu, plastik klip, sendok sabu, timbangan elektronik, tas hitam, dan handphone Samsung Galaxy A04e.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan Albert masuk DPO kasus narkotika sejak 19 Oktober 2025. Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk penyidikan. Ia dijerat Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1/2023 juncto UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika demi keamanan masyarakat.
















