Wonogiri – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polres Wonigiri menggerebek lokasi perjudian dadu di sebuah gubuk tegalan/persawahan di Ds Purwoharjo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri. Sabtu (8/3/2025).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., Melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Kamis (12/3/2025) menyampaikan, bahwa pengungkapan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa kegiatan para pelaku sangat meresahkan lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini bermula informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penggerebekan pada Sabtu (8/3/2025) sekotar pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Ketiga orang yang diamankan polisi itu diketahui berinisial K (63), T (62) keduanya merupakan warga Desa setempat, dan pelaku lainnya S (42) merupakam warga Kabupaten Pacitan.
Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadudan uang tunai Rp 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
AKP Anom menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” Imbaunya. (Mar)