Bojonegoro – News PATROLI.COM –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menyebarkan selebaran pengumuman tentang pengaturan untuk restoran, rumah makan, warung, serta pengusaha hiburan selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran berdasarkan instruksi Pj Bupati Kabupaten Bojonegoro Adriyanto maka restoran, rumah makan, warung yang berjualan pada siang hari wajib menutup dengan tabir, sedangkan pengusaha hiburan untuk tidak beraktifitas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro Arif Nanang Sugianto memaparkan, peraturan tersebut sesuai instruksi Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto. Instruksi tersebut melalui surat edaran nomor 360/059/412.012/2024 tentang tertib kegiatan selama bulan Ramadhan.
“Himbauan nya berupa surat edaran Pj Bupati, terkait warung makan, resto, cafe yang buka pagi atau siang untuk diberikan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menunaikan ibadah puasa,” terangnya, Selasa (19/03/2024).
Ia juga mengatakan, surat edaran tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha, apabila ada yang melanggar akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai dengan hari ke 7 puasa, sanksi hanya secara persuasif berupa teguran,” ucapnya.
Satpolpp Kabupaten Bojonegoro juga sudah menghimbau kepada sejumlah tempat hiburan untuk tidak beraktifitas selama bulan Ramadhan.
“Untuk tempat hiburan wajib tutup total,” tegasnya.
Arif menyampaikan, saat ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan patroli 3 ship setiap hari, 1 regu 10 personel setiap shipnya dan tidak ada tindakan anarkis karena mengutamakan cara persuasif.
“Untuk masyarakat kami himbau ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dilingkungan masing masing,” pungkasnya.
Selain pengaturan restoran, rumah makan dan warung, surat edaran tersebut juga berisi, pemantauan di tempat – tempat ibadah, pasar, mall, dan tempat lainnya, apabila dipandang perlu dapat melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat antara lain, pekerja seks komersial, perjudian, miras dan tempat hiburan malam, serta melarang menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. (eko/*)