Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satpol PP Kota Mojokerto dan Kantor Bea Cukai Sidoarjo Bersama Tim Gabungan Lakukan Razia Rokok Ilegal di Toko- Toko

Kartono Mojokerto
Satpol PP Kota Mojokerto
Satpol PP Kota Mojokerto dan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B KPPBC Sidoarjo bersama Tim gabungan saat melakukan razia di toko toko kota Mojokerto
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Pemerintah Kota Mojokerto melalui leading sektor Satpol PP Kota Mojokerto terus menerus melakukan giat Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) di Kota Mojokerto ini .

Kali Satpol PP Kota Mojokerto dan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B ( KPPBC ) Sidoarjo, TNI, Polri serta OPD terkait, melaksanakan Operasi untuk mencegah peredaran produk rokok bercukai ilegal ini dilakukan Jumat pagi (25/10) dengan menyasar pasar, toko maupun warung.

Kali ini ada 8 toko yang menjadi sasaran razia, diantaranya: 1. Toko Madura Sumenep Jaya, Jalan Mojopahit. 2. Toko Asia Baru, Jalan Mojopahit. ( 3 ).Toko Langgeng Jalan Raden Wijaya, ( 4 ) . Toko Podo Joyo, Jalan Pahlawan. ( 5 )
Toko Jaya Baru, Jalan Pahlawan ( 6) . Toko Cendana jalan Pahlawan ( 7 ) Toko Boy Cell Jalan Miji Baru dan ( 8 ) Toko Haidar Baru Jalan Pahlawan Kota Mojokerto.

Razia ini dilakukan atas amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan diancam dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Terdapat 5 ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Yoga Bayu Samudera saat ditemui media ini disela – sela Operasi mengatakan, gencarnya pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan di lapangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Mojokerto ternyata mulai membuahkan hasil.

Pelaksana Pemeriksaan Di Unit Penindakan Penyidikan KPBC TMPP Sidoarjo Mahindra VJ Didampingi Yoga Bayu Samudera Saat Wawancara

Sebab saat diadakan razia, petugas sama sekali tidak menemukan penjualan rokok ilegal

“Dengan tidak ditemukan nya rokok Ilegal, ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat terhadap larangan peredaran rokok ilegal semakin tinggi. Selain itu, pemilik toko dan warung mengaku sudah paham akan sanksi dan bahaya menjual rokok ilegal,” ucap Yoga Bayu Samudera.

Baca juga : 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Resmi Dilantik, Nurida Lukitasari Dewan Incumbent Ucapkan Terima Kasih kepada Konstituennya

Namun demikian, Kota Mojokerto belum dapat diklaim sepenuhnya bebas dari peredaran rokok ilegal.

“Akan tetapi, kita tidak boleh lenggah, sebab di Kota Mojokerto ini Belum bisa dikatakan bersih dari beredarnya rokok-rokok ilegal, Jadi pengawasan harus tetap dibutuhkan, dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat, ‘ lanjut Yoga Bayu Samudera.

Dalam kesempatan ini, Pria yang akrab disapa Mas Yoga ini berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi dan operasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu juga membahayakan kesehatan. “Sebab, kita tidak pernah tahu kandungan zat yang terdapat dalam rokok ilegal tersebut,” ucap Mas Yoga lagi.

Untuk itu, kata Mas Yoga, pihak Satpol PP Kota Mojokerto akan menggandeng perusahaan jasa titip dan ekspedisi. Sebab saat ini tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah.

“Untuk itu kedepannya, Kita akan mengajak para pelaku usaha jas titip dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal,” pintanya.

Sehingga dengan demikian, harapan ke depannya nanti, dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jastip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan.

“Termasuk prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha,” lanjut Mas Yoga mengkhiri wawancara nya dengan para wartawan.

Di tempat yang sama, Pelaksana Pemeriksa di Unit Penindakan Penyidikan KPBC TMPP Sidoarjo, Mahindra VJ menjelaskan, bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.

“Jadi, bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan kita beri surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani, serta surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi,” pinta Mahindra ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *