Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satpol PP Kota Mojokerto dan Tim Gabungan Kembali Lakukan Operasi Rokok Ilegal, Kali ini di Wilayah Kecamatan Magersari

Kartono Mojokerto
Tim Gabungan Satpol PP Kota Mojokerto E1734433998957
Tim Gabungan Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI - Polri Bea Cukai saat Operasi Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Magersari
banner 120x600
banner 336x280

Mojokertio – News PATROLI. COM –

Untuk yang kesekian kalinya Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim gabungan kembali kembali menggelar operasi rokok ilegal, Selasa pagi, (17/12/2024).

Dalam Operasi Kali Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan lainnya menyasar empat ( 4 ) toko yang ada di jalan Ijen dan jalan Semeru yang masuk wilayah Kecamatan Magersari, diantaranya, 1. Toko Sembako Iwan Milik Bapak Yuli di Jalan Raya Ijen. 2. Toko Iwan 3, di Jalan Semeru milik ibu Sherlly. 3. Toko Zaina Cosmetic Jalan Semeru milik Bapak Catur Budianto dan ke – ,4 Toko S & G Jalan Semeru milik Pak Wawan.

Saat di lapangan Tim Gabungan itu, selain melakukan operasi, Satpol PP Kota Mojokerto juga melakukan sosialisasi terkait ciri ciri rokok ilegal, Sehingga dilakukan dengan cara memberikan penjelasan langsung dan menempelkan stiker sosialisasi.

Dan, Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, tim gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal pada operasi kali ini.

Sementara itu pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo saat diwawancarai para wartawan usai melakukan operasi bersama Tim gabungan menjelaskan bahwa operasi rokok ilegal kali ini Tim gabungan tidak menemukan rokok ilegal.

“Jadi jelaskan, bahwa Kami ini membawahi empat wilayah Kabupaten/Kota, dan Kota Mojokerto ini saat kami operasi kami tidak menemukan rokok ilegal, baik operasi bersama tim Satpol PP maupun operasi mendiri kami (Bea Cukai) sendiri,” tegas Muhammad Widayat Prabowo Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo ini.

Muhammad Widayat Prabowo E1734433988941
Muhammad Widayat Prabowo Tim Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo Didampingi Yoga Bayu Samudera saat diwawancarai wartawan

Dikatakan oleh Widayat, bahwa ada tidaknya tindakan (temuan rokok ilegal) dalam suatu operasi yang dilakukan oleh Tim gabungan bukan menjadi tolok ukur keberhasilan.

“Jadi dengan tidak ditemukannya dalam operasi, bisa kita simpulkan, bahwa para pedagang atau warga masyarakat Kota Mojokerto sudah patuh dan paham dengan Cukai Ilegal atau peredaran rokok ilegal itu melanggar hukum dan dilarang sehingga kesadarannya cukup tinggi, sehingga saat dilakukan Operasi tidak ditemukan rokok Ilegal tanpa cukai dan itu harapan kami. Itu berarti sosialisasi yang kami lakukan selama ini berhasil,dan itu harapan kami,” lanjut Widayat.

Baca juga : Silvia Elya Rosa, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto: Perda Restribusi Kebersihan Sangat Relevan untuk Diterapkan

Dijelaskan oleh Widayat bahwa Operasi lebih ditekankan pada sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.

“Jadi kami katakan bahwa Sosialisasi di Kota Mojokerto termasuk yang berhasil, terbukti tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal. Selain itu, tiap kali mendatangi toko, masyarakat sudah banyak tahu terkait rokok ilegal,” ucap lagi Widayat.

Dilain pihak, ditempat yang sama Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan, bahwa oparasi rokok ilegal ini sudah masuk program DBHCHT, sehingga kegiatan ini lakukan di setiap bulan.

“Jadi dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala seperti ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat, maka diharapakan masyarakat tidak membeli rokok ilegal, Dan bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum,” ucap Yoga Bayu Samudera.

Menurut Pria yang akrab Mas Yoga tersebut, Dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, maka ini menunjukkan bahwa masyarakat kota Mojokerto sudah banyak yang sadar untuk menjual resmi yang berpita cukai.

Ditegaskan oleh Mas Yoga, bagi masyarakat yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana, dan operasi atau Sosialisasi yang kami lakukan ini tidak hanya terkait ciri-ciri rokok ilegal, tapi juga konsekuensi hukum jika melakukan perdagangan rokok ilegal.

“Karena ada sanksi pidananya, makanya dalam operasi rokok ilegal juga melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI,” ucap Mas Yoga mengkhiri wawancaranya dengan para wartawan. ( Kartono /ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *