Bondowoso – News PATROLI.COM –
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, terhadap maraknya aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Bondowoso.
Akhirnya, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku curanmor, dengan modus menduplikat kunci, Minggu ( 23/3/2025 ).
Pelaku adalah kakak beradik, yakni EG ( 25 ) dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas X1. keduanya merupakan warga Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Bondowoso.
Modus pelaku, dengan mengajak semua temannya untuk nongkrong, sekalian ditraktir. Kemudian pinjam motor untuk menduplikat kuncinya.
” Korban diajak berkumpul dan ditraktir, bermodal kunci yang sudah di duplikat, komplotan berhasil mencuri motor,” ujar Kapolres saat Pers Release, Senin ( 24/3/2025 ).
Aksi pelaku dikenal nekat, mengingat korban adalah teman dan tetangganya sendiri.
Selama 2 bulan terakhir, pelaku berhasil mencuri motor di 3 lokasi, diantaranya, depan Masjid Attaqwa Bondowoso, Cafe Bunga Pelita dan di depan Gor Pelita Bondowoso,” imbuh Kapolres.
Selanjutnya, motor dijual dengan kisaran harga 7 – 8 juta, tanpa BPKB.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk foya-foya dan dibelikan barang berharga lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.(wid)