Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

WITRIYANTO
Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan E1745416834846
Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan Bondowoso.

Pelaku yang terdiri dari 3 orang itu, merupakan warga Kecamatan Tamanan Bondowoso, yakni MR ( 38 ), AH ( 24 ) dan MM ( 26 ), mereka diduga mencuri daun tembakau senilai Rp 140 juta.

Kapolres Bondowoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Roni Ismullah, menerangkan, komplotan tersebut ketika melakukan aksinya, dipergoki oleh pemilik daun tembakau.

Bukannya kabur, justru komplotan tersebut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sehingga korban mengalami luka serius.

Selain melakukan penyerangan, pelaku dengan sadisnya menginjak dan mengikat tubuh korban dengan seutas tali.

” Korban mengalami luka bacok serius dan sempat diikat oleh pelaku dalam kondisi tak berdaya,” ungkapnya, Rabu ( 23/4/2025 ).

Baca juga : Gercep Operasi Polair Kalianget Menumpas Kapal Kapal Pukat Dogol di Dungkek

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso segera melakukan tindakan dan pengembangan atas kasus tersebut.

Ketika hendak melakukan penangkapan, salah seorang pelaku berusaha melakukan perlawanan. Sehingga dengan tindakan tegas terukur, petugas menembak kaki pelaku.

Dari penangkapan komplotan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya karung tembakau, jaket hijau tua, sarung merah, 2 tali dan kain warna hitam serta 3 buah celurit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *