Bondowoso – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan Bondowoso.
Pelaku yang terdiri dari 3 orang itu, merupakan warga Kecamatan Tamanan Bondowoso, yakni MR ( 38 ), AH ( 24 ) dan MM ( 26 ), mereka diduga mencuri daun tembakau senilai Rp 140 juta.
Kapolres Bondowoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Roni Ismullah, menerangkan, komplotan tersebut ketika melakukan aksinya, dipergoki oleh pemilik daun tembakau.
Bukannya kabur, justru komplotan tersebut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sehingga korban mengalami luka serius.
Selain melakukan penyerangan, pelaku dengan sadisnya menginjak dan mengikat tubuh korban dengan seutas tali.
” Korban mengalami luka bacok serius dan sempat diikat oleh pelaku dalam kondisi tak berdaya,” ungkapnya, Rabu ( 23/4/2025 ).
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso segera melakukan tindakan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Ketika hendak melakukan penangkapan, salah seorang pelaku berusaha melakukan perlawanan. Sehingga dengan tindakan tegas terukur, petugas menembak kaki pelaku.
Dari penangkapan komplotan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya karung tembakau, jaket hijau tua, sarung merah, 2 tali dan kain warna hitam serta 3 buah celurit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (wid)