banner 700x256

Satresnarkoba Polres Badung Tangkap Pelaku Jaringan Sabu Antar Lapas di Bali, Salah Satunya Mahasiswa

banner 120x600
banner 336x280

Badung – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Badung, Bali, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka berinisial BBU (26) masih berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan dua orang lainnya yaitu KS (25) dan WJK (19).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka BBU ditangkap di rumahnya di Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 17.50 Wita.
Saat itu, petugas mengamankan lima plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram yang siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan yang melibatkan tersangka ini mengunakan sistem yang rapi dalam pendistribusian sabu dari bandara ke kurir, hingga sampai ke tangan pembelinya.
“Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang yang bernama Gandi yang pelaku ketahui orang tersebut berada di Lapas. Pelaku mengaku disuruh menempel narkotika tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat Kemarin (10/2/2023).
Leo mengatakan, dalam aksinya, tersangka dan Gandi tidak pernah bertatap muka. Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler untuk bertransaksi.
Modus serupa juga dilakukan KS dan WJK.
Mereka ditangkap saat mengambil paket sabu yang diletakkan di tumpukan sampah di Jalan Laksmana, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 23.15 Wita.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan paket sabu seberat 2,24 gram yang dikemas dalam 15 buah bekas bungkus permen.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Casper yang pelaku ketahui keberadaannya di LP dengan harga Rp 250.000,” kata Leo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Dedy)

Baca juga :  Kuasa Hukum Zaenal Pastikan Perkara Akan Segera Disidangkan, Advokat Sakty Surabaya & Rekan Siap Berikan Perlindungan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *